Observasi Desa Kalipapan
TUGAS KELOMPOK
Untuk Memenuhi Mata Kuliah
“Telaah Ekonomi SLTP”
Oleh
Adi Trisna Rohmawati 15210037
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS PERGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat allah swt. Yang atas rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang berjudul “Observasi Desa Kalipapan” penulisan makalah
ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pengantar
Bisnis di universitas muhammadiyah metro.
Pada penulisan makalah
ini kami merasa banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang kami miliki untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini dalam penulisan
makalah kami menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak – pihak
yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Khususnya
kepada dosen pengajar Ibu Tiara Anggia Dewi, M.Pd yang telah memberikan tugas
dan petunujuk kepada kami, sehingga kmi dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca
tentunya akan mampu membawa penulis menuju perbaikan yang lebih baik. Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Metro, 26 September 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Manfaat
Penelitian
BAB II TINJAUAN TEORITIS
A.
Pengertian
Desa
B.
Unsur
– unsur Desa
C.
Ciri
– ciri Desa
D.
Jenis
– jenis Desa
BAB III METODOLOGI
A.
Metode
Penelitian
B.
Sempel
Penelitian
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Kondisi
Fisik Wilayah
B.
Pendidikan
C.
Pembangunan
D.
kesehatan
E.
Penduduk
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN – LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Desa
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system
pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia.
Sebagian
kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk memikirkan bagaimana kondisi
desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju.
Sebuah
desa mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa lainnya, Memiliki
perkembangan yang berbeda-beda di setiap pembangunannya.
Di
setiap desa juga mempunayai latar belakang pendidikan yang berbeda, kondiisi
fisik wilayah yang berbeda, dan pekerjaan penduduknya.
B.
Rumusa Masalah
1. Bagaimana
kondisi fisik wilayah desa Kalipapan ?
2. Bagaimana
kondisi penduduk desa Kalipapan?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui kondisi fisik wilayah desa Kalipapan
2. Untuk
mengetahui kondisi penduduk desa Kalipapan
D.
Manfaat Penelitian
1. Menambah
ilmu pengetahuan atau wawasan tentang desa
2. Memahami
lebih dalam tentang kondisi social budaya yang ada didalam wilayah penelitian
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian
desa
Pengertian desa menurut para ahli dan undang –
undang, sutardjo kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara
administrative desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan didalamnya
bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan
sendiri. Menurut undang-undang no 5 tahun 1979, desa adalah suatu wilayah uang
ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang didalamnya
merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah
langsung dibawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
(otonomi) dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia.
Pengertian desa kemudian diterangkan kembali dalam
pasal 1 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yaitu
sebagai berikut:
a. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di
daerah kabupaten.
b. Kawasan
pedesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan
sumber daya alam, kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.
Pengertian
desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintaro dan Paul H.
Landis sebagai berikut.
a. R.
Bintarto
Desa adalah suatu hasil
perpaduan antara kegiatan sekeompok manusia dan lingkungannya. Hasil perpaduan
tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan
oleh faktor-faktor alamiah maupun social, seperti fosiografis, social ekonomi,
politik, dan budaya yang saling berinteraksi antar unsure tersebut dan juga
dalam hubungan nya dengan daerah-daerah lain. Selanjutnya, bintarto
mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsure utama desa, yaitu sebagai berikut.
1) Daerah,
dalam arti suatu kawasan perdesaan tentunya memiliki wilayah sendiri dengan
berbagai aspeknya, seperti lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah,
kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
2) Penduduk
dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya, seperti jumlah penduduk,
tingkat kelahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin,
komposisi penduduk, serta kualitas pendudunya.
3) Tata
kehidupan, berkaitan erat dengan adat istiadat, norma, dan karakteristik budaya
lainnya.
b. Paul
H. Landis
Desa adalah suatu wilayah
yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki
pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara
berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam,
seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Ø Kepala
desa
Desa
memiliki pemerintah sendiri. Pemerintah desa terdiri atas pemerintah desa (yang
meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1. Kepala
desa
Kepala desa merupakan
pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pemerintahan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan kepala
desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala desa juga memiliki wewenang menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala desa dipilih
langsung melalui pemilihan kepala desa (pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai peraturan pemerintah No. 72
Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa
kepada tuhan YME
2. Setia
kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
pemerintah.
3. Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia
paling rendah 25 tahun
5. Bersedia
dicalonkan menjadi kepala desa
6. Penduduk
desa setempat
7. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
8. Tidak
dicabut hak pilihnya
9. Belum
pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
2. Perangkat
desa
Perangkat desa bertugas
membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa
terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Salah satu perangkat
desa adalah sekretaris desa, yang diisi dari pegawai negeri sispil. Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Perangkat desa lainnya
diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan
kepala desa. Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan
masyarakatnya.
Ø Badan
permusyawaratan desa
Badan permusyawaratn
desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurakan aspirasi masyarakat.
Ø Keuangan
desa
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanain dari anggaran
pendapatan dan belanja desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urursan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa
terdiri atas:
·
Pendapatan asli desa, antara lain
terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas
desa,pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong
·
Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota
·
Bagian dari dana pertimbangan keuangan
pusat dan daerah
·
Bantuan keuangan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan
·
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat
·
Pinjaman desa
APB
Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Rancangan APB desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala desa bersama BPD menetapkan APB desa setiap tahun dengan peraturan desa.
B. Unsur-Unsur
Desa
Desa
memiliki unsur-unsur yang meliputi:
1. Wilayah
Wilayah adalah suatu
tempat bagi manusia untuk dapat
melakukan berbagai aktivitas, baik social, ekonomi maupun budaya. Wilayah
meliputi tanah, lokasi, luas dan batas geografi setempat.
2. Penduduk
Penduduk merupakan
salah satu unsur penting dalam suatu wilayah. Di dalam upaya mengembangkan
wilayah, penduduk akan bertindak sebagai tenaga kerja, perencana atau pelaksana
sekaligus yang memanfaatkan segala potensi yang ada.
3. Tata
kehidupan
Tata kehidupan meliputi
semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Tata kehidupan
masyarakat desa ditunjukan oleh adanya ikatan antar warga yang sangat erat. Hal
itu dapat dilihat dengan sikap gotong royong yang mengutamakan kepentingan
bersama dari pada kepentingan pribadi.
C. Ciri-Ciri
Desa
Secara
umum, ciri-ciri pedesaan adalah sebagai berikut.
1. Kehidupan
masyarakatnya sangat erat dengan alam
2. Pertanian
sangan tergantung pada musim
3. Desa
merupakan ksatuan social dan kesatuan kerja
4. Struktur
perekonomian bersifat agraris
5. Hubungan
antar masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang sangat erat
(gemeinschaft)
6. Perkembangan
social relative relative lambat dan control sosial ditentikan oleh moral dan
hukum informal
7. Norma
agama dan hukum adat masih sangat kuat
D. Jenis-Jenis
Desa
1. Desa
terbelakang (desa swadaya)
Yang dimaksud dengan
desa ternelakang adalah desa dengan potensi fisik dan non fisik yang cenderung
rendah. Desa terbelakang merupakan desa yang kekurangan sumber daya manusia
(SDM) dan juga dana sehingga tidak mampu mengembangkan kemampuan atau membangun
infrastruktur secara memadai dan maksimal. Ciri-ciri desa terbelakang antara
lain:
·
Daerahnya terisolir dengan daerah
lainnya
·
Penduduknya jarang
·
Mata pencaharian homogeny yang bersifat
agraris
·
Bersifat tertutup
·
Masyarakat memegang teguh adat
·
Teknologi masih rendah
·
Sarana dan prasarana sangat kurang
·
Hubungan antar manusia sangat erat
·
Pengawasan sosial dilakukan oleh
keluarga
2. Desa
sedang berkembang (desa swakarsa)
Desa swakarsa berbeda beberapa
level di atas desa swadaya. Desa ini berkembang dengan mulai memanfaatkan
potensi fisik dan non fisik yang dimilikinya namun masih terkendala dengan
minimnya dana atau sumber keuangan. Ciri-ciri desa swakarsa antara lain:
·
Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak
mengikat penuh
·
Sudah mulai menggunakan alat-alat
teknologi
·
Sudah tidak terisolir lagi walau
letaknya jauh dari pusat perekonomian
·
Telah memiliki tingakt perekonomian,
pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain
·
Jalur lalu lintas antara desa dan kota
sudah agak lancar
3. Desa
maju (desa swasembada)
Definisi desa
swasembada yaitu desa dengan potensi fisik dan non fisik yang paling baik
dibandingkan dengan dua jenis desa diatas. Desa ini memiliki cukup sumber daya
manusia dan keuangan yang cenderung stabil sehingga menunjang desa untuk dapat
berkembang dengan baik. Ciri-ciri desa swasembada:
·
Kebanyakan berlokasi di ibukota
kecamatan
·
Penduduknya padat-padat
·
Tidak terikat dengan adat istiadat
·
Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang
memadai dan lebih maju dari desa lain
·
Partisipasi masyarakatnya sudah lebih
efektif
BAB
III
METODOLOGI
A. Metode Penelitian
a.Waktu
dan Tempat
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabuapaten Way Kanan dengan mendatangi Wakil Carik yang akan di ambil datanya guna untuk keperluan keresmian
data. Dalam penelitian ini kami menganalisis tentang
kondisi situasi serta aktivitas kehidupan masyarakat Desa Kalipapan. Waktu pelaksanaan observasi lapangan ini pada hari Jumat, 6 Mei 2016 pukul 19.00 WIB.
b.Wawancara atau interview
Interview yaitu pengumpulan data yang di lakukan dengan
tanya jawab pada yang bersangkutan tentang masalah yang akan di bahas untuk
menjabarkan data yang di perlukan atau percakapan dengan maksud untuk
mengkontruksi mengenai orang,kejadian,kegiatan,organisasi,motivasi,perasaan dan
sebagainya, yang di lakukan dengan dua pihak, yaitu pewancara yang mengajukan
pertanyaan dengan yang di wawancarai. Dalam hal ini peneliti menggunakan wawancara
mendalam yaitu suatu cara mengumpulkan data atau informasi dengan cara langsung
bertatap muka dengan informan, dengan maksud mendapatkan gambaran lengkap
tentang topik yang di teliti.
c.Observasi
Observasi adalah suatu tehnik pengumpulan data dengan
melalui suatu pengamatan terhadap obyek yang di telitii. Dalam penelitian ini
yang di gunakan untuk pengambilan data adalah menggunakan tehnik observasi
langsung , yaitu peneliti secara langsung dengan ke tempat yang di inginkan dan
mengamati apa yang ada di tempat tersebut untuk mendapatkan data. Observasi
dapt di lakukan dengan menggunakan panca indera, yaitu
penglihatan,penciuman,pendengaran,peraba,dan pengecap. Peneliti dalam hal ini
sebagai orang asing yang berada di lingkunagn tertentu dan berperan netral
denagn sepengetahuan obyek penelitian.
d.Dokumentasi
Dokumentasi
adalah proses yang di lakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan data
yang menghasilkan kumpulan dokumen yang tujuannya adalah untuk memperoleh
dokumen yang di butuhkan berupa keterangan dan hal-hal yang membuktikan adanya
suatu kegiatan yang di dokumentasikan.
B.Sampel
Penelitian
Saya melakukan observasi desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabuapaten Way Kanan dengan sampel penelitian yaitu Wakil Carik desa
Kalipapan Bapak sucipto.
saya
juga mengambil dua sampel penelitian dari masyarakat desa, yaitu:
1. Bpk.
Supriadi
Bpk.supriadi adalah salah satu warga di
Desa kalipapan yang bermatapencaharian sebagai karyawan BUMN di PT. Perkebunan
Karet. Beliau sudah bekerja di PT. Perkebunan karet selama 20 tahun. Jabatan
Bpk. Supriadi sebagai mandor dari PT. perkebunan karet yang tugasnya
mengkoordinir 14 orang karyawan. Pendapatan Bpk. Supriadi perbulannya adalah
Rp. 2.600.000,-. Akan tetapi pendapatan tersebut belum bisa mencukupi kehidupan
sehari-hari keluarganya.
2. Bpk.
Jenal arifin
Bpk. Jaenal arifin juga merupakan warga
di desa Kalipapan yang bermatapencaharian sebagai karyawan BUMN di PT.
perkebunan karet. Beliau sudah bekerja selama 26 tahun. Jabatan Bpk. Jaenal
arifin juga sebagai mandor dari PT. perkebunan karet yang bertugas
mengkoordinir 15 orang karyawan.
Pendapatan Bpk. Jaenal perbulannya adalah Rp.2000.000,-. Dan itu juga
belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Kondisi
Fisik Wilayah
Desa kalipapan
merupakan desa yang lebih maju dibanding desa lain yang ada di kecamatan Negeri
Agung. Desa kalipapan mempunyai kondisi fisik yang tidak subur atau tandus.
Penduuk desa kalipapan rata-rata bekerja pada sector perkebunan seperti perkebunan karet dan lada. Terlebih
lagi di desa kalipapan terdapat PT. Perkebunan Karet Persero. Selain menanam
karet dan lada penduduk desa kalipapan juga menannam singkong namun penduudk
desa kalipapan tidak menanam padi.
Selain berkebun dan menjadi karyawan
dari PT.Perkebunan Karet, penduduk desa kalipapan juga mempunyai pekerjaan
sebgai pedagang seperti pakaian, sayur-mayur yang di datangkan dari luar
daerah. Dan ada juga pendatang yang berjualan didesa Kalipapan, akan tetapi
sifatnya tidak menetap.
B.
Penduduk
Data jumlah penduduk yang bermukim diwilayah desa
Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan adalah ± 1.701 jiwa
Fasilitas yang terdapat dedesa Kalipapan
berupa:
1. Pendidikan
Rata-rata
pendidikan di desa kalipapan sudah muali maju dan berkembang dengan baik. Di
desa kalipapan sudah terdapat gedung TK, SD, SMP, dan SMA. Pendidikan di desa
kalipapan sudah lengkap dan hanya perlengkapan fasilitasnya saja yang harus di
lengkapi agar sama dengan di kota-kota.
Pendidikan sudah menjadi prioritas utama bagi penduduk desa kalipapan.
2. Pembangunan
Dalam
pembangunan desa kalipapan aparaatur pemerintah desa sudah bekerja dengan cukup
baik. Seperti pembangunan jalan di desa kalipapan sudah di bangun dan
rencananaya bukan hanya jaln raya saja yang akan di perbaiki atau di aspal
namun jalan-jalan gang atau lotrong juga akan di aspal.
3. Kesehatan
Karena mayoritas
masyarakat desa adalah karyawan di PT. perkebunan karet, maka PT. perkebunan
karet menyediakan puskesmas untuk masyarakat desa Kalipapan. PT tersebut juga
memberikan tunjangan BPJS untuk para karyawan di PT. perkebunan karet.
Selain itu juga di desa
kalipapan terdapat posyandu yang diadakan oleh masyarakat desa. Biasanya
posyandu dilakukan setiap 3 minggu sekali.
4. Keamanan
Dari segi keamanan ini,
masyarakat di desa Kalipapan melakukan siskamling atau ronda malam. Biasanya
ronda mala mini dilakukan pada pukul 23.00 sampai 04.00. jadawal ronda malam
biasanya dibuat oleh salah satu pemerintah desa.
BAB
V
SARAN
DAN KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan yaitu:
·
Desa merupakan hinterland (pemasok
kebutuhan bagi kota) dan sumber tenaga kerja kasar bagi pekotaan.
·
Desa merupakan mitra bagi pembangunan
kota
·
Desa sebagai bentuk pemerintahan
terkecil diwilayah kesatuan Negara Republik Indonesia.
B. Saran
Demi terwujudnya desa yang
berkualitas baik sumber daya manusia, maupun sumber daya alamnya dibutuhkan
rasa saling mendukung dan bergotong-royong dari semua unsure baik aparatur desa
yang mengatur jalannya pemerintahan didesa, maupun penduduk yang berperan
sebagai pemeran yang nyata dalam kemajuan didesa tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pada saat melakukan wawancara
dengan wakil Carik yaitu Bpk. Sucipto
Foto perkebunan karet yang
merupakan salah satu mata pencaharian di desa Kalipapan
Foto pasar di desa Kalipapan yang
juga merupakan matapencaharian masyarakat desa
Foto salah satu tempat ibadah
masyarakat desa kalipapan yang sedang dalam masa perbaikan
Foto salah satu sisi jalan di desa
kalipapan yang rencananya akan di perbaiki oleh pemerintah desa kalipapan
Salah satu kegiatan masyarakat
desa, yaitu gotong royong membangun
selokan untuk mempermudah pada saat perbaikan jalan.
Komentar
Posting Komentar