Observasi Desa Kalipapan



TUGAS KELOMPOK
Untuk Memenuhi Mata Kuliah
“Telaah Ekonomi SLTP”
Dosen Pengampu
Tiara Anggia Dewi, M.Pd

Oleh

Adi Trisna Rohmawati         15210037


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS PERGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
TAHUN 2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat allah swt. Yang atas rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Observasi Desa Kalipapan” penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pengantar Bisnis di universitas muhammadiyah metro.
Pada penulisan makalah ini kami merasa banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini dalam penulisan makalah kami menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak – pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Khususnya kepada dosen pengajar Ibu Tiara Anggia Dewi, M.Pd yang telah memberikan tugas dan petunujuk kepada kami, sehingga kmi dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca tentunya akan mampu membawa penulis menuju perbaikan yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.

Metro, 26 September 2015







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan Penelitian
D.    Manfaat Penelitian
BAB II TINJAUAN TEORITIS
A.    Pengertian Desa
B.     Unsur – unsur Desa
C.    Ciri – ciri Desa
D.    Jenis – jenis Desa
BAB III METODOLOGI
A.    Metode Penelitian
B.     Sempel Penelitian
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Kondisi Fisik Wilayah
B.     Pendidikan
C.    Pembangunan
D.    kesehatan
E.     Penduduk
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN – LAMPIRAN



















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia.
Sebagian kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju.
Sebuah desa mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa lainnya, Memiliki perkembangan yang berbeda-beda di setiap pembangunannya.
Di setiap desa juga mempunayai latar belakang pendidikan yang berbeda, kondiisi fisik wilayah yang berbeda, dan pekerjaan penduduknya.

B.     Rumusa Masalah
1.      Bagaimana kondisi fisik wilayah desa Kalipapan ?
2.      Bagaimana kondisi penduduk desa Kalipapan?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui kondisi fisik wilayah desa Kalipapan
2.      Untuk mengetahui kondisi penduduk desa Kalipapan
D.    Manfaat Penelitian
1.      Menambah ilmu pengetahuan atau wawasan tentang desa
2.      Memahami lebih dalam tentang kondisi social budaya yang ada didalam wilayah penelitian



BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.    Pengertian desa
Pengertian desa menurut para ahli dan undang – undang, sutardjo kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administrative desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan didalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Menurut undang-undang no 5 tahun 1979, desa adalah suatu wilayah uang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang didalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia.
Pengertian desa kemudian diterangkan kembali dalam pasal 1 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut:
a.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
b.      Kawasan pedesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.
Pengertian desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintaro dan Paul H. Landis sebagai berikut.
a.       R. Bintarto
Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekeompok manusia dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun social, seperti fosiografis, social ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antar unsure tersebut dan juga dalam hubungan nya dengan daerah-daerah lain. Selanjutnya, bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsure utama desa, yaitu sebagai berikut.
1)      Daerah, dalam arti suatu kawasan perdesaan tentunya memiliki wilayah sendiri dengan berbagai aspeknya, seperti lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
2)      Penduduk dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya, seperti jumlah penduduk, tingkat kelahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta kualitas pendudunya.
3)      Tata kehidupan, berkaitan erat dengan adat istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.
b.      Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.

Ø  Kepala desa
            Desa memiliki pemerintah sendiri. Pemerintah desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1.      Kepala desa
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pemerintahan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa juga memiliki wewenang menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala desa dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa (pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.      Bertakwa kepada tuhan YME
2.      Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta pemerintah.
3.      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.      Berusia paling rendah 25 tahun
5.      Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
6.      Penduduk desa setempat
7.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya
9.      Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
2.      Perangkat desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Salah satu perangkat desa adalah sekretaris desa, yang diisi dari pegawai negeri sispil. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Ø  Badan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratn desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurakan aspirasi masyarakat.
Ø  Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanain dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urursan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·         Pendapatan asli desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa,pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·         Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota
·         Bagian dari dana pertimbangan keuangan pusat dan daerah
·         Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
·         Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
·         Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB desa setiap tahun dengan peraturan desa.






B.     Unsur-Unsur Desa
Desa memiliki unsur-unsur yang meliputi:
1.      Wilayah
Wilayah adalah suatu tempat bagi manusia untuk  dapat melakukan berbagai aktivitas, baik social, ekonomi maupun budaya. Wilayah meliputi tanah, lokasi, luas dan batas geografi setempat.
2.      Penduduk
Penduduk merupakan salah satu unsur penting dalam suatu wilayah. Di dalam upaya mengembangkan wilayah, penduduk akan bertindak sebagai tenaga kerja, perencana atau pelaksana sekaligus yang memanfaatkan segala potensi yang ada.
3.      Tata kehidupan
Tata kehidupan meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Tata kehidupan masyarakat desa ditunjukan oleh adanya ikatan antar warga yang sangat erat. Hal itu dapat dilihat dengan sikap gotong royong yang mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.

C.     Ciri-Ciri Desa
Secara umum, ciri-ciri pedesaan adalah sebagai berikut.
1.      Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam
2.      Pertanian sangan tergantung pada musim
3.      Desa merupakan ksatuan social dan kesatuan kerja
4.      Struktur perekonomian bersifat agraris
5.      Hubungan antar masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang sangat erat (gemeinschaft)
6.      Perkembangan social relative relative lambat dan control sosial ditentikan oleh moral dan hukum informal
7.      Norma agama dan hukum adat masih sangat kuat

D.    Jenis-Jenis Desa
1.      Desa terbelakang (desa swadaya)
Yang dimaksud dengan desa ternelakang adalah desa dengan potensi fisik dan non fisik yang cenderung rendah. Desa terbelakang merupakan desa yang kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan juga dana sehingga tidak mampu mengembangkan kemampuan atau membangun infrastruktur secara memadai dan maksimal. Ciri-ciri desa terbelakang antara lain:
·         Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya
·         Penduduknya jarang
·         Mata pencaharian homogeny yang bersifat agraris
·         Bersifat tertutup
·         Masyarakat memegang teguh adat
·         Teknologi masih rendah
·         Sarana dan prasarana sangat kurang
·         Hubungan antar manusia sangat erat
·         Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga
2.      Desa sedang berkembang (desa swakarsa)
Desa swakarsa berbeda beberapa level di atas desa swadaya. Desa ini berkembang dengan mulai memanfaatkan potensi fisik dan non fisik yang dimilikinya namun masih terkendala dengan minimnya dana atau sumber keuangan. Ciri-ciri desa swakarsa antara lain:
·         Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh
·         Sudah mulai menggunakan alat-alat teknologi
·         Sudah tidak terisolir lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian
·         Telah memiliki tingakt perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain
·         Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar
3.      Desa maju (desa swasembada)
Definisi desa swasembada yaitu desa dengan potensi fisik dan non fisik yang paling baik dibandingkan dengan dua jenis desa diatas. Desa ini memiliki cukup sumber daya manusia dan keuangan yang cenderung stabil sehingga menunjang desa untuk dapat berkembang dengan baik. Ciri-ciri desa swasembada:
·         Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan
·         Penduduknya padat-padat
·         Tidak terikat dengan adat istiadat
·         Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan lebih maju dari desa lain
·         Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif


























BAB III
METODOLOGI
A.    Metode Penelitian
a.Waktu dan Tempat Penelitian
            Penelitian ini dilakukan di Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabuapaten Way Kanan dengan mendatangi Wakil Carik yang akan di ambil datanya guna untuk keperluan keresmian data. Dalam penelitian ini kami menganalisis tentang kondisi situasi serta aktivitas kehidupan masyarakat Desa Kalipapan. Waktu pelaksanaan observasi lapangan ini pada hari Jumat, 6 Mei 2016 pukul 19.00 WIB.

b.Wawancara atau interview
            Interview yaitu pengumpulan data yang di lakukan dengan tanya jawab pada yang bersangkutan tentang masalah yang akan di bahas untuk menjabarkan data yang di perlukan atau percakapan dengan maksud untuk mengkontruksi mengenai orang,kejadian,kegiatan,organisasi,motivasi,perasaan dan sebagainya, yang di lakukan dengan dua pihak, yaitu pewancara yang mengajukan pertanyaan dengan yang di wawancarai. Dalam hal ini peneliti menggunakan wawancara mendalam yaitu suatu cara mengumpulkan data atau informasi dengan cara langsung bertatap muka dengan informan, dengan maksud mendapatkan gambaran lengkap tentang topik yang di teliti.

c.Observasi
            Observasi adalah suatu tehnik pengumpulan data dengan melalui suatu pengamatan terhadap obyek yang di telitii. Dalam penelitian ini yang di gunakan untuk pengambilan data adalah menggunakan tehnik observasi langsung , yaitu peneliti secara langsung dengan ke tempat yang di inginkan dan mengamati apa yang ada di tempat tersebut untuk mendapatkan data. Observasi dapt di lakukan dengan menggunakan panca indera, yaitu penglihatan,penciuman,pendengaran,peraba,dan pengecap. Peneliti dalam hal ini sebagai orang asing yang berada di lingkunagn tertentu dan berperan netral denagn sepengetahuan obyek penelitian.


d.Dokumentasi
            Dokumentasi adalah proses yang di lakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan data yang menghasilkan kumpulan dokumen yang tujuannya adalah untuk memperoleh dokumen yang di butuhkan berupa keterangan dan hal-hal yang membuktikan adanya suatu kegiatan yang di dokumentasikan.
B.Sampel Penelitian
Saya melakukan observasi desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabuapaten Way Kanan dengan sampel penelitian yaitu  Wakil Carik desa Kalipapan Bapak sucipto.
saya juga mengambil dua sampel penelitian dari masyarakat desa, yaitu:
1.      Bpk. Supriadi
Bpk.supriadi adalah salah satu warga di Desa kalipapan yang bermatapencaharian sebagai karyawan BUMN di PT. Perkebunan Karet. Beliau sudah bekerja di PT. Perkebunan karet selama 20 tahun. Jabatan Bpk. Supriadi sebagai mandor dari PT. perkebunan karet yang tugasnya mengkoordinir 14 orang karyawan. Pendapatan Bpk. Supriadi perbulannya adalah Rp. 2.600.000,-. Akan tetapi pendapatan tersebut belum bisa mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya.
2.      Bpk. Jenal arifin
Bpk. Jaenal arifin juga merupakan warga di desa Kalipapan yang bermatapencaharian sebagai karyawan BUMN di PT. perkebunan karet. Beliau sudah bekerja selama 26 tahun. Jabatan Bpk. Jaenal arifin juga sebagai mandor dari PT. perkebunan karet yang bertugas mengkoordinir 15 orang karyawan.  Pendapatan Bpk. Jaenal perbulannya adalah Rp.2000.000,-. Dan itu juga belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.






BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Kondisi Fisik Wilayah
Desa kalipapan merupakan desa yang lebih maju dibanding desa lain yang ada di kecamatan Negeri Agung. Desa kalipapan mempunyai kondisi fisik yang tidak subur atau tandus. Penduuk desa kalipapan rata-rata bekerja pada sector perkebunan  seperti perkebunan karet dan lada. Terlebih lagi di desa kalipapan terdapat PT. Perkebunan Karet Persero. Selain menanam karet dan lada penduduk desa kalipapan juga menannam singkong namun penduudk desa kalipapan tidak menanam padi.
Selain berkebun dan menjadi karyawan dari PT.Perkebunan Karet, penduduk desa kalipapan juga mempunyai pekerjaan sebgai pedagang seperti pakaian, sayur-mayur yang di datangkan dari luar daerah. Dan ada juga pendatang yang berjualan didesa Kalipapan, akan tetapi sifatnya tidak menetap.

B.     Penduduk
Data jumlah  penduduk yang bermukim diwilayah desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan adalah ± 1.701 jiwa

Fasilitas yang terdapat dedesa Kalipapan berupa:
1.      Pendidikan
Rata-rata pendidikan di desa kalipapan sudah muali maju dan berkembang dengan baik. Di desa kalipapan sudah terdapat gedung TK, SD, SMP, dan SMA. Pendidikan di desa kalipapan sudah lengkap dan hanya perlengkapan fasilitasnya saja yang harus di lengkapi agar sama dengan di kota-kota.  Pendidikan sudah menjadi prioritas utama bagi penduduk desa kalipapan.
2.      Pembangunan
Dalam pembangunan desa kalipapan aparaatur pemerintah desa sudah bekerja dengan cukup baik. Seperti pembangunan jalan di desa kalipapan sudah di bangun dan rencananaya bukan hanya jaln raya saja yang akan di perbaiki atau di aspal namun jalan-jalan gang atau lotrong juga akan di aspal.

3.      Kesehatan
Karena mayoritas masyarakat desa adalah karyawan di PT. perkebunan karet, maka PT. perkebunan karet menyediakan puskesmas untuk masyarakat desa Kalipapan. PT tersebut juga memberikan tunjangan BPJS untuk para karyawan di PT. perkebunan karet.
Selain itu juga di desa kalipapan terdapat posyandu yang diadakan oleh masyarakat desa. Biasanya posyandu dilakukan setiap 3 minggu sekali.

4.      Keamanan
Dari segi keamanan ini, masyarakat di desa Kalipapan melakukan siskamling atau ronda malam. Biasanya ronda mala mini dilakukan pada pukul 23.00 sampai 04.00. jadawal ronda malam biasanya dibuat oleh salah satu pemerintah desa.















BAB V
SARAN DAN KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan yaitu:
·         Desa merupakan hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota) dan sumber tenaga kerja kasar bagi pekotaan.
·         Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·         Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil diwilayah kesatuan Negara Republik Indonesia.
B.     Saran
              Demi terwujudnya desa yang berkualitas baik sumber daya manusia, maupun sumber daya alamnya dibutuhkan rasa saling mendukung dan bergotong-royong dari semua unsure baik aparatur desa yang mengatur jalannya pemerintahan didesa, maupun penduduk yang berperan sebagai pemeran yang nyata dalam kemajuan didesa tersebut.
















DAFTAR RUJUKAN
















LAMPIRAN-LAMPIRAN


Pada saat melakukan wawancara dengan wakil Carik yaitu Bpk. Sucipto


Foto perkebunan karet yang merupakan salah satu mata pencaharian di desa Kalipapan


Foto pasar di desa Kalipapan yang juga merupakan matapencaharian masyarakat desa

Foto salah satu tempat ibadah masyarakat desa kalipapan yang sedang dalam masa perbaikan

Foto salah satu sisi jalan di desa kalipapan yang rencananya akan di perbaiki oleh pemerintah desa kalipapan

Salah satu kegiatan masyarakat desa, yaitu gotong royong  membangun selokan untuk mempermudah pada saat perbaikan jalan.





Komentar